Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_4_2.gif

Agro Industri, Non Agro Industri, dan Informasi Industri

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_5_1.gif

Retribusi Daerah, Bina Pasar, Sarana Dan Prasarana Pasar Daerah

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_6_1.gif

Distribusi, Pemberdayaan, Promosi dan Sarana Perdagangan

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_7_1.gif

Tera/Tera Ulang, Pengawasan, Dan Pemberdayaan

Kepokmas Oktober 2026

Beras Premium
15.000 - 17.000
Beras Medium
13.000 - 14.500
Gula Pasir
17.000 - 18.000
Cabe Besar
55.000 - 65.000
Cabe Rawit Merah
70.000 - 75.000
Cabe Rawit Hijau
33.000 - 40.000
Bawang Merah
23.000 - 25.000
Bawang Putih
25.000 - 30.000
Minyak Goreng Kemasan
15.700 - 22.000
Minyak Goreng Curah
21.000
Mentega
7.000 - 10.000
Daging Sapi
150.000 - 160.000
Daging Ayam
40.000
Telur Ayam
24.000 - .25.000
Jagung
7.000 - 10.000
Tepung Terigu
8.000 - 13.000
Minyak Tanah
13.000
Garam Yodium
2.000 - 7.000
Udang
60.000 - 90.000
Ikan Kembung
22.000 - 50.000
Mie Instan
3.000
Tempe
12.000 - 14.000
Tahu Mentah
10.000 - 16.000
Pisang
15.000 - 20.000
Jeruk
20.000 - 25.000
Mentega Batangan
5.000 - 13.000
Susu Frisian Flag
12.500 - 13.000
Susu Indomilk
11.500 - 13.000

WhatsApp_Image_2025-02-03_at_11.08.31_1.jpeg

Kementrian ESDM terapkan Kebijakan Baru Tentang Informasi Pengguna LPG 3 KG 

Grobogan –  Mulai 1 Februari 2025, Kementerian (ESDM) menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran. (03/02/2025)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan kebijakan baru mengenai Informasi Penggunaan LPG 3 Kg. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan, serta mencegah adanya lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.

Lalu, siapa saja sebenarnya yang berhak untuk menerima subsidi? Simak kriterianya di Link Terkait : ( INFORMASI PENGGUNA LPG 3 KG )

1. ( Dasar Hukum Program Subsidi LPG 3 Kg )

2. ( Siapa Saja Penerima Subsidi LPG 3 Kg )

3. ( Panduan Pendaftaran Pengguna LPG 3 Kg )

Secara keseluruhan, kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi penyaluran subsidi LPG 3 kg kepada masyarakat yang berhak dan mengurangi beban subsidi pemerintah.

Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan baru terkait pendataan pengguna LPG tabung 3 kilogram (kg) dengan tujuan utama memastikan subsidi yang diberikan tepat sasaran. Melalui pendataan ini, subsidi LPG 3 kg diharapkan hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak, seperti rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Manfaat dan Tujuan Kebijakan:

  1. Subsidi Tepat Sasaran: Dengan mendata pengguna LPG 3 kg, pemerintah dapat memastikan bahwa subsidi diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

    Sumber : esdm.go.id
  2. Efisiensi Anggaran: Pendataan ini membantu pemerintah dalam mengelola anggaran subsidi secara lebih efisien, mengurangi beban subsidi yang selama ini cukup besar, dan memastikan dana dialokasikan secara optimal.

    Sumber : esdm.go.id
  3. Pengendalian Distribusi: Dengan data yang akurat, distribusi LPG 3 kg dapat diawasi dan dikendalikan dengan lebih baik, mencegah penyelewengan seperti penjualan di luar jalur resmi atau pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi.

  4. Integrasi dengan Program Sosial: Data pengguna LPG 3 kg dapat diintegrasikan dengan program perlindungan sosial lainnya, memastikan bantuan pemerintah lebih terarah dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

    Sumber : setkab.go.id

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pendistribusian LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran, efisien, dan transparan, sehingga manfaat subsidi dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang berhak.

Kuning_dan_Oranye_Playful_Organic_Warung_Banner_Lanscape_11zon.png

Gemini_Generated_Image_p0j5kfp0j5kfp0j5.jpg

WhatsApp_Image_2026-10-02_at_11.18.59.jpeg

Renstra OPD

Peraturan Dan Informasi

BUPATI GROBOGAN...
WABUP GROBOGAN
KEPALA DISPERIN...

Lokasi Kantor

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_16_1.gif

Social Media Disperindag

joomla social share plugin

Youtube Chanel

Link Terkait

Kementrian ESDM
Asosiasi IKM Grobogan
Kementrian Perdagangan
Kementrian Perindustrian
Pasar Id Pedagang
Disperindag Jateng
Dalmadi Center

Pengunjung 

Hari ini 128

Kemaren 211

Minggu ini 1453

Bulan ini 14335

Keseluruhan 136790

Currently are 97 guests and no members online

Template Settings
Select color sample for all parameters
Red Green Blue Gray
Background Color
Text Color
Google Font
Body Font-size
Body Font-family
Scroll to top