Berita
-
Parent Category: Info
-
Category: Berita
-
Published: 21 October 2026
Grobogan – Upaya penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan depan RSUD Purwodadi terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan. Pada Senin (19/10/2026), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan peringatan kepada 16 PKL yang masih berjualan di kawasan tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan ketertiban di kawasan depan RSUD Purwodadi yang termasuk zona merah atau kawasan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas berjualan PKL. Penataan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan peringatan secara langsung kepada para pedagang agar tidak lagi melakukan aktivitas berjualan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang bagi PKL. Para pedagang juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak kembali menempati area tersebut.
### Peringatan Jadi Langkah Awal Penertiban
Pemerintah Kabupaten Grobogan memberikan kesempatan kepada para PKL untuk menindaklanjuti peringatan yang telah disampaikan. Namun, apabila pada Rabu (21/10/2026) masih ditemukan pedagang yang tetap berjualan di depan RSUD Purwodadi, petugas akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Langkah lanjutan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga konsistensi penataan kawasan serta memastikan aturan yang telah ditetapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pedagang.
Penertiban ini tidak hanya berfokus pada penghentian aktivitas berjualan di zona merah, tetapi juga pada upaya menjaga ketertiban ruang publik agar tidak digunakan di luar peruntukannya.
### Penanganan PKL Dilakukan dengan Memperhatikan Kondisi di Lapangan
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, PKL yang masih berjualan di depan RSUD Purwodadi memiliki latar belakang yang berbeda. Sebagian merupakan pedagang relokasi yang kembali berjualan di luar lokasi yang telah ditentukan, sedangkan sebagian lainnya merupakan PKL mobile dari luar yang terdampak pembangunan drainase.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan penataan agar tindak lanjut di lapangan dapat dilakukan secara terarah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kondisi masing-masing pedagang.
Bagi PKL relokasi, kepatuhan terhadap lokasi yang telah ditentukan menjadi hal penting agar penataan dapat berjalan konsisten. Sementara itu, bagi PKL mobile yang terdampak pembangunan drainase, diperlukan pemahaman terhadap aturan lokasi berjualan agar aktivitas perdagangan tidak menimbulkan persoalan ketertiban di kawasan yang dilarang.
### Wujudkan Kawasan RSUD yang Tertib dan Nyaman
Disperindag Kabupaten Grobogan bersama Satpol PP akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan sebagai bagian dari tindak lanjut penataan PKL di kawasan depan RSUD Purwodadi.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap seluruh pedagang dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga penataan kawasan dapat berjalan secara optimal tanpa mengabaikan pentingnya komunikasi dan pendekatan yang baik kepada para pelaku usaha.
Penataan PKL merupakan bagian dari upaya mewujudkan ruang publik yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, dukungan dan kesadaran seluruh pihak sangat diperlukan agar kawasan depan RSUD Purwodadi dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kabupaten Grobogan mengimbau para pedagang untuk menaati ketentuan lokasi berjualan dan tidak kembali menempati kawasan zona merah. Dengan sinergi antara pemerintah, petugas, pedagang, dan masyarakat, penataan kawasan diharapkan dapat berjalan tertib, konsisten, dan berkelanjutan.
-
Created: 21 October 2026
-
Last Updated: 21 October 2026
-
Hits: 86








