WhatsApp Image 2022 09 28 at 222110

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Grobogan bersama dengan OPD terkait menghadiri Rakor Penyusunan Satu Data UMKM  bertempat di Ruang Rapat Lt. 1 Setda Grobogan pada tanggal 27 April 2021

Penyusunan Satu data ini sebagai tindak lanjut dari Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Wajib Menyelenggarakan system informasi dan pendataan UMKM yang terintegrasi”. Hal ini juga  menindaklanjuti dari Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

 

“Perpres ini menerangkan Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi, serta data induk, 

Satu data koperasi dan UMKM ini akan di muat dalam sistem informasi berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan). Data dari masing – masing OPD akan diinject ke dalam sistem informasi tersebut. Bagi UMKM yang belum termuat dalam sistem informasi tersebut dapat melakukan pengisian data secara  mandiri atau Sensus Online secara mandiri.

 

 

WBS Grobogan

Kuning_dan_Oranye_Playful_Organic_Warung_Banner_Lanscape_11zon.png

Unit Metrologi Legal

footer1.png

Peraturan Dan Informasi

BUPATI GROBOGAN...
WABUP GROBOGAN
KEPALA DISPERIN...

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_16_1.gif

Social Media Disperindag

Youtube Chanel

Link Terkait

Pasar Id Pedagang
Kementrian Perindustrian
Asosiasi IKM Grobogan
Kementrian Perdagangan
Dalmadi Center
Kementrian ESDM
Disperindag Jateng
Template Settings
Select color sample for all parameters
Red Green Blue Gray
Background Color
Text Color
Google Font
Body Font-size
Body Font-family
Scroll to top