WhatsApp Image 2019 08 01 at 133311

Pada tanggal 31 Juli 2019 - 1 Agustus 2019 diadakan Bimbingan Teknis bersama seluruh jajaran OPD Kabupaten Grobogan di Hotel Kyriad Grand Master. Acara yang diselenggarakan oleh SETDA Kabupaten Grobogan ini dibuka oleh sambutan dari sekretaris daerah Bp. Muhammad Sumarsono.

Kegiatan ini berlatar belakang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah kabupaten/Kota, Urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan atau konkuren.

Dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Menteri menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan keserasian hubungan Pemerintah dengan pemerintahan daerah dan antar pemerintahan daerah sebagai satu kesatuan sistem dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tersebut.

WBS Grobogan

Kuning_dan_Oranye_Playful_Organic_Warung_Banner_Lanscape_11zon.png

Unit Metrologi Legal

footer1.png

Peraturan Dan Informasi

BUPATI GROBOGAN...
WABUP GROBOGAN
KEPALA DISPERIN...

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_16_1.gif

Social Media Disperindag

Youtube Chanel

Link Terkait

Disperindag Jateng
Pasar Id Pedagang
Asosiasi IKM Grobogan
Kementrian Perdagangan
Kementrian Perindustrian
Kementrian ESDM
Dalmadi Center
Template Settings
Select color sample for all parameters
Red Green Blue Gray
Background Color
Text Color
Google Font
Body Font-size
Body Font-family
Scroll to top