Berita
-
Parent Category: Info
-
Category: Berita
-
Published: 12 January 2026

Grobogan - Disperindag Kabupaten Grobogan melalui Bidang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen secara resmi memulai pelayanan kemetrologian Tahun 2026 dengan melaksanakan pembubuhan segel pertama pada Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2026.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan melalui Bidang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen secara resmi memulai rangkaian pelayanan kemetrologian Tahun 2026 dengan melaksanakan pembubuhan segel pertama pada Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen Christina Styaningsih pada tapak tera berbahan logam dan kayu, sebagai simbol dimulainya pelayanan tera dan tera ulang di wilayah Kabupaten Grobogan.
Pembubuhan segel pertama Cap Tanda Tera merupakan tahapan awal yang wajib dilakukan sebelum pelayanan kemetrologian diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Cap Tanda Tera berfungsi sebagai tanda sah bahwa alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) telah memenuhi persyaratan teknis dan metrologis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini memiliki makna strategis karena menjadi fondasi utama dalam menjamin ketertiban penggunaan alat ukur dalam transaksi perdagangan, sekaligus sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Dengan alat ukur yang tertib dan terjamin keakuratannya, maka keadilan dalam transaksi jual beli dapat terwujud secara berkelanjutan.

Pelayanan kemetrologian yang akan dilaksanakan sepanjang Tahun 2026 meliputi kegiatan tera dan tera ulang UTTP, pengawasan penggunaan alat ukur di pasar tradisional, toko, SPBU, serta unit usaha lainnya, hingga pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan kemetrologian. Seluruh layanan tersebut bertujuan untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan Pradana Setyawan dalam tanggapannya menyampaikan bahwa pembubuhan segel pertama Cap Tanda Tera Tahun 2026 bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
“Pembubuhan Cap Tanda Tera Tahun 2026 ini menjadi penanda dimulainya seluruh pelayanan kemetrologian di Kabupaten Grobogan. Kami ingin memastikan bahwa setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan benar-benar akurat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik pelaku usaha maupun konsumen,” ungkap Kepala Disperindag Kabupaten Grobogan.
Lebih lanjut, Kepala Disperindag menegaskan bahwa pelayanan kemetrologian memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan, khususnya di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan sehari-hari.
“Melalui pelayanan tera dan tera ulang yang tertib dan berkelanjutan, kami berupaya menciptakan rasa aman dan kepercayaan masyarakat dalam setiap transaksi. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang adil dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kepala Disperindag juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Grobogan agar secara aktif mendukung pelaksanaan pelayanan kemetrologian dengan melakukan tera dan tera ulang alat ukur secara tepat waktu serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban ukur. Kepatuhan terhadap aturan kemetrologian bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada konsumen,” tegasnya.
Dengan dimulainya pelayanan kemetrologian Tahun 2026 ini, Bidang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk memberikan layanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan di bidang metrologi legal. Diharapkan, seluruh rangkaian kegiatan tersebut mampu memperkuat perlindungan konsumen dan mendukung terciptanya sistem perdagangan yang tertib, adil, dan terpercaya di Kabupaten Grobogan.

-
Created: 12 January 2026
-
Last Updated: 12 January 2026
-
Hits: 271




