Berita
-
Parent Category: Info
-
Category: Berita
-
Published: 09 January 2026

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kemetrologian serta memastikan kesiapan daerah menghadapi kebijakan dan penilaian tahun 2026, Melalui Bidang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen melaksanakan kunjungan kerja dan konsultasi ke Direktorat Metrologi,
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari agenda rutin tahunan yang meliputi pengembalian Catatan Tera Tertib (CTT) Tahun 2025, pengambilan CTT Tahun 2026, sekaligus konsultasi teknis terkait penyelenggaraan pelayanan kemetrologian di daerah. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pelayanan tera dan tera ulang, pengawasan alat ukur, serta peningkatan perlindungan konsumen di Kabupaten Grobogan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Direktorat Metrologi memberikan sejumlah arahan strategis terkait penilaian Daerah Tertib Ukur (DTU). Penilaian DTU tidak hanya melihat capaian administratif, tetapi juga menitikberatkan pada keberlangsungan dan konsistensi pelayanan tera/tera ulang yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, serta kegiatan pengawasan UTTP yang berjalan secara aktif. Seluruh pelaksanaan kegiatan tersebut harus dilengkapi dengan bukti dukung yang lengkap, valid, dan terdokumentasi dengan baik, sebagai dasar penilaian objektif.
Selain DTU, Direktorat Metrologi juga menyampaikan adanya perubahan kebijakan dalam penilaian Pasar Tertib Ukur (PTU). Perubahan ini mencakup penyesuaian indikator penilaian dan mekanisme evaluasi yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada pemerintah daerah, Direktorat Metrologi akan segera melakukan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) terbaru sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Pembahasan juga difokuskan pada aspek sumber daya manusia, khususnya terkait penataan jabatan fungsional kemetrologian. Pemerintah daerah diimbau untuk segera melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna menindaklanjuti proses pengusulan formasi jabatan fungsional melalui sistem Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Penataan jabatan ini dinilai penting untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kemetrologian yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan Pradana Setyawan menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi ke Direktorat Metrologi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kemetrologian di daerah. Menurutnya, arahan yang disampaikan menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam mempersiapkan penilaian DTU dan PTU tahun 2026.
“Melalui konsultasi ini, kami memperoleh kejelasan terkait kebijakan terbaru, khususnya mengenai penilaian Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur. Hal ini menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar bagi kami untuk memperkuat pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan alat ukur di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan bukti dukung dalam setiap kegiatan pelayanan kemetrologian. Selain itu, penataan jabatan fungsional kemetrologian dinilai sangat penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan yang profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan segera menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan memperkuat koordinasi bersama BKD, serta melakukan pembenahan internal agar pelayanan kemetrologian di Kabupaten Grobogan semakin optimal dan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan pelaku usaha,” pungkasnya.
Melalui konsultasi ini, Disperindag Kabupaten Grobogan memperoleh kejelasan arah kebijakan serta langkah-langkah strategis yang perlu disiapkan dalam menghadapi penilaian DTU dan PTU tahun 2026. Hasil konsultasi tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan penguatan koordinasi internal, penyempurnaan administrasi pelayanan, serta peningkatan kualitas pengawasan dan pelayanan tera/tera ulang di lapangan.
Disperindag Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kemetrologian sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen, menciptakan kepastian hukum dalam transaksi perdagangan, serta mendukung iklim usaha yang adil dan sehat di Kabupaten Grobogan.

-
Created: 09 January 2026
-
Last Updated: 09 January 2026
-
Hits: 305




