WhatsApp_Image_2024-11-28_at_09.02.58.jpeg

 

Dinas Prindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan menghadiri acara desk RKP RKA DBHCHT TA. 2025 di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Surakarta tgl. 25 November 2024

Acara desk RKP (Rencana Kerja Pemerintah) RKA (Rencana Kerja Anggaran) DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) TA (Tahun Anggaran) 2025 adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk menyusun dan merumuskan anggaran serta perencanaan yang terkait dengan alokasi dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2025.

 

Secara umum, berikut adalah langkah-langkah dan komponen yang biasanya terdapat dalam acara desk RKP RKA DBHCHT TA 2025:

  1. Penyusunan RKP dan RKA:

    • RKP adalah dokumen yang merencanakan kegiatan yang akan dilakukan dalam satu tahun anggaran berdasarkan prioritas pembangunan nasional.
    • RKA adalah rincian anggaran yang berhubungan dengan setiap kegiatan yang direncanakan.
  2. Evaluasi Penggunaan DBHCHT:

    • Pihak terkait, seperti Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah, mengevaluasi penggunaan DBHCHT tahun sebelumnya untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang ada dan untuk menilai efektivitas serta pencapaian tujuan.
  3. Penyusunan Rencana Penggunaan DBHCHT 2025:

    • Berdasarkan evaluasi dan prioritas nasional, dilakukan penyusunan rencana penggunaan DBHCHT untuk mendukung program-program pembangunan daerah dan nasional.
  4. Konsultasi dengan Stakeholder:

    • Acara desk ini biasanya juga melibatkan pertemuan dengan berbagai stakeholder terkait, seperti pihak pemerintah daerah, kementerian terkait, serta organisasi lain yang berhubungan dengan pengelolaan DBHCHT.
  5. Penyesuaian dan Finalisasi Anggaran:

    • Pada tahap akhir, dilakukan finalisasi anggaran untuk kegiatan yang akan didanai oleh DBHCHT, termasuk penyusunan RKA yang lebih rinci dan disesuaikan dengan arah kebijakan nasional.

Dan Hasilnya Sebagai Berikut :
1. Kegiatan Pelatihan SDM Bagi Tenaga Kerja/ Buruh Pabrik Rokok; dan Pelatihan Blending Tembaku silahkan untuk dilaksanakan ditahun 2025;
2. Untuk peserta harap diperhatikan yaitu tenaga kerja/ buruh dari perusahaan rokok legal;
3. Pelaksanaan kegiatan agar dilaksanakan di Kab/ daerah sendiri, belum bisa dilaksanakan untuk keluar Kabupaten;
4. Bilamana di Kab. Grobogan ada perusahaan rokok yang menggunakan alat dengan mesin pelinting agar dilaksankan untuk pengawasannya, (sudah kami sampaikan bahwa perusahaan rokok untuk di Kab. Grobogan tidak ada yang menggunakan mesin, semuanya menggunakan alat pelinting manual tangan);
5. Secara umum semua OPD untuk memperhatikan Biaya Operasionalnya tidak boleh lebih dari 10% dsri total anggaran.

 

 

BUPATI GROBOGAN...
WABUP GROBOGAN
KEPALA DISPERIN...

Peraturan Dan Informasi

WBS Grobogan

Kuning_dan_Oranye_Playful_Organic_Warung_Banner_Lanscape_11zon.png

Black_and_Grey_Video_Centric_YouTube_Intro_16_1.gif

Youtube Chanel

Link Terkait

Kementrian ESDM
Dalmadi Center
Pasar Id Pedagang
Kementrian Perdagangan
Asosiasi IKM Grobogan
Kementrian Perindustrian
Disperindag Jateng

DINAS_PERINDUSTRIAN__4_-removebg-preview.png

download-removebg-preview_7.png Jalan Ahmad Yani No.357, Purwodadi, Grobogan, Jateng, 58112.

Tertib_SIng_Tokcer-removebg-preview.png

Template Settings
Select color sample for all parameters
Red Green Blue Gray
Background Color
Text Color
Google Font
Body Font-size
Body Font-family
Scroll to top