Info
-
Parent Category: ROOT
-
Category: Berita Terkini
-
Published: 29 April 2021

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Grobogan bersama dengan OPD terkait menghadiri Rakor Penyusunan Satu Data UMKM bertempat di Ruang Rapat Lt. 1 Setda Grobogan pada tanggal 27 April 2021
Penyusunan Satu data ini sebagai tindak lanjut dari Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Wajib Menyelenggarakan system informasi dan pendataan UMKM yang terintegrasi”. Hal ini juga menindaklanjuti dari Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
“Perpres ini menerangkan Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi, serta data induk,
Satu data koperasi dan UMKM ini akan di muat dalam sistem informasi berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan). Data dari masing – masing OPD akan diinject ke dalam sistem informasi tersebut. Bagi UMKM yang belum termuat dalam sistem informasi tersebut dapat melakukan pengisian data secara mandiri atau Sensus Online secara mandiri.
-
Created: 29 September 2022
-
Last Updated: 29 September 2022
-
Hits: 1228




