Info
-
Parent Category: ROOT
-
Category: Berita Terkini
-
Published: 22 March 2021
Disperindag bersama OPD terkait melakukan rapat koordinasi pembentukan Forum Satu Data pada hari Rabu, 21 Maret 2021 pukul 13.00 di ruang rapat kantor Diskominfo. Forum satu data sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden ( Perpres ) RI No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, yaitu dengan penyediaan data-data sektoral baik itu data statistik maupun data geospasial. Untuk itu diperlukan sinergi antar kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I), antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan satu data Indonesia.

Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI mencakup prinsip-prinsip pembangunan SDI. Pertama. SDI dibangun agar penerapan tata kelola data yang telah dicanangkan pada tujuan SDI dapat dicapai. Kedua, dalam implementasinya, data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu: memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau kode induk. Diperlukan Perbup sebagai pedoman pembentukan Forum Data.
-
Created: 28 September 2022
-
Last Updated: 28 September 2022
-
Hits: 680




