
Grobogan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan terus memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada pencapaian kinerja.
Upaya tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan jajaran Disperindag Kabupaten Grobogan dalam **Bimbingan Teknis Penyusunan SPIP** yang dilaksanakan di Inspektorat Kabupaten Grobogan, Rabu (23/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Disperindag Grobogan diwakili bersama Mas Lutfi dan Mbak Wahyu untuk mengikuti pembahasan dan pendalaman terkait penyusunan serta penguatan dokumen SPIP, termasuk aspek manajemen risiko dan efektivitas pengendalian korupsi.
Bimtek ini menjadi momentum penting untuk memastikan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga mampu memberikan hasil yang terukur serta mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Disperindag Menjadi Bagian dari Penguatan Pengendalian
Salah satu poin penting dalam kegiatan tersebut adalah penetapan subkegiatan yang menjadi sampel pengukuran Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
Subkegiatan yang dijadikan sampel adalah Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota.
Subkegiatan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan tugas Disperindag dalam menjaga stabilitas perdagangan dan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta barang penting di Kabupaten Grobogan.
Melalui pengukuran tersebut, pelaksanaan kegiatan tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga bagaimana pengendalian internal diterapkan untuk mengidentifikasi risiko, mencegah terjadinya penyimpangan, serta memastikan kegiatan berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Pemkab Grobogan Penuhi Karakteristik Level 3
Berdasarkan hasil Penjaminan Kualitas atas Penilaian Mandiri (PM), Pemerintah Kabupaten Grobogan telah memenuhi karakteristik Level 3 (Terdefinisi).
Adapun hasil penjaminan kualitas yang diperoleh meliputi:
Maturitas Penyelenggaraan SPIP: 3,505, dengan nilai Penilaian Mandiri (PM) sebesar 3,709.
Manajemen Risiko Indeks (MRI): 3,566, dengan nilai PM sebesar 3,763.
Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK): 3,242, dengan nilai PM sebesar 3,288.
Capaian tersebut menjadi gambaran bahwa penerapan sistem pengendalian internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan telah berada pada tingkat Terdefinisi. Namun demikian, capaian tersebut juga menjadi pijakan untuk terus melakukan penyempurnaan agar sistem pengendalian semakin efektif dan mampu memberikan dampak nyata terhadap pencapaian kinerja pemerintah daerah.
Dalam kegiatan tersebut, BPKP juga memberikan sejumlah masukan yang perlu menjadi perhatian perangkat daerah dalam rangka memperkuat kualitas perencanaan dan pengendalian kinerja.
Salah satunya adalah perlunya penyesuaian kembali indikator kinerja agar lebih difokuskan pada produk atau keluaran langsung (*output*) yang dihasilkan oleh perangkat daerah.
Dengan indikator yang lebih tepat, capaian kinerja diharapkan dapat menggambarkan secara lebih jelas hasil pelaksanaan program dan kegiatan serta keterkaitannya dengan tujuan organisasi.
Selain itu, penetapan target kinerja juga menjadi perhatian. Target perlu disusun secara lebih terukur dan realistis sehingga dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengevaluasi pencapaian kinerja. Penyesuaian target tersebut dapat dilakukan melalui Perjanjian Kinerja.
Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah pencapaian tujuan yang berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Perangkat daerah perlu terus mendorong penyelesaian berbagai hal yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan, termasuk mengantisipasi munculnya temuan BPK yang berulang serta memperbaiki pengelolaan aset.
SPIP Bukan Sekadar Dokumen
Penerapan SPIP pada dasarnya bukan hanya berkaitan dengan penyusunan dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari proses membangun budaya kerja yang mengedepankan pengendalian, manajemen risiko, integritas, dan akuntabilitas.
Bagi Disperindag Grobogan, penguatan SPIP menjadi relevan dengan berbagai pelaksanaan tugas, mulai dari pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok, pengawasan perdagangan, pelayanan metrologi legal, pengembangan industri dan IKM, hingga pelaksanaan program dan kegiatan lainnya.
Setiap kegiatan perlu dilaksanakan dengan perencanaan yang baik, indikator yang jelas, target yang terukur, serta pengendalian risiko yang memadai. Dengan demikian, setiap sumber daya yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui Bimbingan Teknis Penyusunan SPIP ini, Disperindag Grobogan diharapkan semakin mampu menerapkan pengendalian internal secara konsisten dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Penguatan SPIP bukan sekadar mengejar nilai, tetapi memastikan setiap proses kerja berjalan tertib, setiap risiko dikelola, setiap target terukur, dan setiap hasil memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Grobogan.
