Print

WhatsApp_Image_2026-09-16_at_12.38.58.jpeg

Grobogan – Disperindag Kabupaten Grobogan melalui Bidang Perdagangan melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Relokasi dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan D.I. Panjaitan Kabupaten Grobogan. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pelaksanaan relokasi dan penataan PKL agar dapat berjalan secara tertib, lancar, terkoordinasi, serta memberikan solusi yang dapat diterapkan di lapangan.

 

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan, Pradana Setyawan, S.Pt., M.P., dengan melibatkan perangkat daerah dan unsur terkait yang memiliki peran dalam penyelenggaraan penataan PKL.

Koordinasi lintas OPD ini dilakukan untuk menyamakan persepsi, membahas kesiapan teknis, serta menyusun langkah-langkah yang diperlukan sebelum pelaksanaan relokasi dan penataan PKL dilakukan. Dengan adanya koordinasi sejak tahap persiapan, diharapkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dipetakan dan diantisipasi secara lebih baik.

Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah hal strategis terkait rencana relokasi dan penataan PKL di kawasan Jalan D.I. Panjaitan. Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan pemindahan pedagang, tetapi juga menyangkut penataan kawasan secara keseluruhan agar keberadaan PKL dapat dikelola secara lebih tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain pendataan pedagang, kesiapan lokasi relokasi, penempatan pedagang, pengaturan kawasan, akses masyarakat, sarana dan prasarana pendukung, serta mekanisme pelaksanaan di lapangan.

Selain itu, komunikasi dan koordinasi dengan para pedagang juga menjadi bagian penting yang perlu dipersiapkan. Hal tersebut dilakukan agar informasi mengenai rencana relokasi dapat tersampaikan dengan baik dan para pedagang memiliki pemahaman yang jelas mengenai tahapan serta ketentuan yang akan diterapkan.

Kepala Disperindag Grobogan, Pradana Setyawan, S.Pt., M.P., dalam arahannya menekankan bahwa penataan PKL membutuhkan koordinasi dan sinergi seluruh pihak terkait.

Menurutnya, relokasi tidak semata-mata dimaknai sebagai pemindahan lokasi berdagang, tetapi merupakan bagian dari upaya menciptakan kawasan yang lebih tertata dengan tetap memperhatikan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Penataan PKL harus dipersiapkan dengan baik dan dilakukan melalui koordinasi bersama. Kita perlu memastikan setiap tahapan berjalan dengan jelas sehingga pelaksanaan di lapangan nantinya dapat berjalan tertib dan lancar,” ujar Kadisperindag.

WhatsApp_Image_2026-09-16_at_12.36.27.jpeg

Lebih lanjut, Kadisperindag menyampaikan bahwa keberhasilan penataan PKL sangat dipengaruhi oleh kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, setiap OPD terkait diharapkan dapat mengambil peran sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam proses relokasi dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama.

Disperindag Grobogan juga mendorong agar proses penataan dilakukan dengan komunikasi yang baik kepada para pedagang. Hal ini penting agar pelaksanaan relokasi dapat berlangsung secara kondusif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

Pendekatan yang komunikatif diharapkan dapat membangun pemahaman bersama bahwa penataan PKL dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kawasan perdagangan dan ruang publik, sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

Penataan PKL di Jalan D.I. Panjaitan juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi kawasan. Dengan penataan yang lebih terarah, aktivitas perdagangan diharapkan dapat berlangsung pada lokasi yang sesuai sehingga kawasan menjadi lebih tertib dan nyaman.

Di sisi lain, penataan juga diharapkan mampu mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta menciptakan ruang publik yang lebih teratur.

Keberadaan PKL sendiri merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat yang perlu dikelola dengan baik. Karena itu, kebijakan penataan perlu memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan penataan kawasan dengan kepentingan pedagang sebagai pelaku ekonomi.

Melalui koordinasi lintas OPD, Disperindag Grobogan berupaya memastikan bahwa proses relokasi dan penataan dapat dilaksanakan dengan perencanaan yang matang serta mempertimbangkan berbagai kondisi yang ada di lapangan.

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antarperangkat daerah. Masing-masing pihak diharapkan dapat memberikan dukungan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sehingga pelaksanaan relokasi tidak berjalan secara parsial.

Kesiapan teknis, administrasi, pengaturan lokasi, komunikasi dengan pedagang, hingga pengawasan setelah pelaksanaan menjadi bagian yang perlu dipersiapkan secara terpadu.

Dengan adanya koordinasi yang dilakukan sejak awal, diharapkan pelaksanaan relokasi dan penataan PKL dapat berjalan lebih efektif serta mampu meminimalkan berbagai kendala yang berpotensi muncul di lapangan.

Disperindag Grobogan melalui Bidang Perdagangan akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan persiapan kegiatan bersama OPD terkait. Seluruh tahapan akan diarahkan agar dapat dilaksanakan secara terencana, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, penataan PKL bukan hanya bertujuan untuk mengatur lokasi berjualan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Penataan yang dilakukan dengan perencanaan dan komunikasi yang baik diharapkan dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak, baik bagi pedagang, masyarakat pengguna kawasan, maupun pemerintah daerah.

Melalui sinergi antara Disperindag dan OPD terkait, Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya kawasan perdagangan yang tertib, aman, nyaman, dan produktif, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para PKL.

Rapat koordinasi ini menjadi salah satu langkah awal untuk memastikan bahwa rencana relokasi dan penataan PKL Jalan D.I. Panjaitan dapat dipersiapkan secara matang. Dengan koordinasi yang kuat dan keterlibatan seluruh pihak, diharapkan pelaksanaan di lapangan nantinya dapat berjalan lancar, kondusif, dan memberikan solusi terbaik bagi pedagang maupun masyarakat Kabupaten Grobogan.

WhatsApp_Image_2026-09-16_at_12.36.27_1.jpeg