Print

92284582-8c07-4199-a9d7-2a3e9923a0d0.jpg

Grobogan - Dalam rangka menjamin ketertiban metrologi serta melindungi hak konsumen, Bidang Metrologi Legal dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan tera ulang alat ukur di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Abadi Rejosari.

 

Kegiatan tera ulang ini merupakan agenda rutin Disperindag Grobogan yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam proses pengisian elpiji telah memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan metrologi legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada pelaksanaannya, petugas metrologi legal melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap alat ukur pengisian elpiji, mulai dari pengecekan kondisi fisik alat, pengujian ketepatan takaran, hingga kesesuaian standar pengukuran. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, alat ukur tersebut kemudian dibubuhi tanda tera sah sebagai bukti bahwa alat telah lulus pengujian dan layak digunakan dalam transaksi niaga.

Selain melakukan tera ulang, petugas juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada pengelola SPBE terkait pentingnya melakukan tera dan tera ulang secara berkala. Hal ini dimaksudkan agar pelaku usaha selalu mematuhi ketentuan metrologi, sehingga tidak merugikan konsumen maupun pihak pengelola usaha itu sendiri.

Kegiatan tera ulang di SPBE memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan energi masyarakat, khususnya elpiji yang digunakan untuk keperluan rumah tangga dan usaha. Dengan alat ukur yang akurat dan tertib metrologi, masyarakat dapat memperoleh elpiji dengan berat yang sesuai, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Disperindag Kabupaten Grobogan Pradana Setyawan menyampaikan bahwa kegiatan tera ulang ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem perdagangan yang adil dan berkeadilan.

“Melalui tera ulang ini, kami memastikan bahwa alat ukur yang digunakan di SPBE benar-benar akurat dan sesuai standar. Ini adalah bentuk perlindungan konsumen sekaligus upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib metrologi di Kabupaten Grobogan,” ujarnya.

Beliau juga menegaskan bahwa Disperindag Kabupaten Grobogan akan terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan metrologi legal di berbagai sektor usaha, baik di SPBE, SPBU, pasar tradisional, pasar modern, maupun tempat usaha lainnya yang menggunakan alat ukur dalam kegiatan transaksi.

Dengan dilaksanakannya kegiatan tera ulang di SPBE Abadi Rejosari ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap distribusi elpiji semakin meningkat, serta tercipta kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi konsumen dan pelaku usaha di Kabupaten Grobogan.

WhatsApp_Image_2026-01-14_at_12.11.27.jpeg