
Grobogan - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan sumber daya manusia. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan fasilitasi pembuatan NIB.
Bagi Tenaga Harian Lepas (THL) Disperindag Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan di Ruang Parikesit Disperindag Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan serta kemudahan akses legalitas usaha bagi para THL. NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi syarat utama dalam menjalankan kegiatan usaha secara legal serta mengakses berbagai program pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, pegawai Disperindag Kabupaten Grobogan memberikan pendampingan secara langsung kepada para THL, mulai dari sosialisasi pentingnya kepemilikan NIB, pengisian data usaha, verifikasi dokumen, hingga proses pendaftaran dan penerbitan NIB melalui sistem OSS. Pendampingan dilakukan secara bertahap agar seluruh peserta dapat memahami setiap proses dengan baik.
Para THL tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut dan aktif berkonsultasi terkait persyaratan administrasi, jenis usaha, serta manfaat yang dapat diperoleh setelah memiliki NIB. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan tidak ada kendala teknis yang menghambat proses pendaftaran, sehingga seluruh peserta dapat memperoleh NIB secara tepat dan sesuai ketentuan.
Melalui fasilitasi pembuatan NIB ini, Disperindag Kabupaten Grobogan berharap para THL dapat lebih mandiri secara ekonomi, tertib administrasi, serta memiliki peluang yang lebih luas dalam mengembangkan usaha. Selain itu, kepemilikan NIB juga membuka akses terhadap program pembinaan UMKM, permodalan, pelatihan, serta dukungan pemasaran yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan Pradana Setyawan, S.Pt. MP. menyampaikan bahwa fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Tenaga Harian Lepas merupakan bentuk komitmen Disperindag dalam mendukung peningkatan kemandirian dan kesejahteraan pegawai.
“Melalui fasilitasi pembuatan NIB ini, kami berharap Tenaga Harian Lepas memiliki pemahaman yang baik terkait pentingnya legalitas usaha. NIB tidak hanya sebagai identitas usaha, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai program pembinaan, permodalan, dan pengembangan usaha dari pemerintah,” ujar Kepala Disperindag.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong terciptanya pelaku usaha yang tertib administrasi dan berdaya saing. “Disperindag Kabupaten Grobogan akan terus berupaya memberikan pendampingan dan fasilitasi, agar para pelaku usaha, termasuk THL, dapat berkembang secara berkelanjutan dan turut berkontribusi dalam penguatan perekonomian daerah,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Disperindag Kabupaten Grobogan dalam mendorong pertumbuhan pelaku usaha yang legal, berdaya saing, dan berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah. Ke depan, Disperindag akan terus menghadirkan berbagai program pendampingan dan fasilitasi guna mendukung terciptanya ekosistem usaha yang kondusif dan inklusif di Kabupaten Grobogan.
