Print

WhatsApp_Image_2025-12-03_at_11.56.12.jpeg

Grobogan — Tim Disperindag Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan penilaian kondisi fisik Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Grobogan, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Grobogan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas instansi daerah dalam memberikan dukungan teknis

Terhadap penanganan barang rampasan negara agar dapat dikelola sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tujuan Pelaksanaan Penilaian, Penilaian kondisi fisik barang rampasan dilakukan untuk:, Menentukan tingkat kelayakan dan kondisi aktual barang rampasan, Memberikan estimasi nilai ekonomis sesuai kondisi riil, Mendukung proses administrasi hukum dalam pengelolaan barang rampasan, Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Pelaksanaan kegiatan ini menjadi dasar penting dalam menentukan tindak lanjut barang rampasan, baik untuk pemusnahan, pelelangan, maupun penetapan lain sesuai keputusan Kejaksaan.

Tim Bidang Perdagangan Disperindag Grobogan melaksanakan proses penilaian melalui tahapan berikut:

1. Identifikasi jenis barang
Mencocokkan data dokumen barang rampasan dengan jumlah dan spesifikasi barang yang tersedia.

2. Pemeriksaan fisik dan visual
Menilai kondisi permukaan, kelengkapan bagian, dan mutu fisik barang.

3. Pengujian fungsi (bila memungkinkan)
Memberikan gambaran apakah barang masih dapat digunakan atau mengalami penurunan fungsi.

4. Pencatatan kondisi dan dokumentasi foto
Setiap barang rampasan dicatat secara lengkap sebagai arsip dan laporan resmi.

5. Penentuan estimasi nilai ekonomis
Penilaian didasarkan pada kondisi fisik, usia barang, harga pasar terkini, dan potensi pemanfaatan.

Tim menekankan akurasi, objektivitas, dan profesionalisme dalam seluruh proses penilaian sebagai bentuk tanggung jawab instansi terhadap pengelolaan aset negara.

Kegiatan ini terselenggara atas koordinasi antara Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Grobogan dan Kejaksaan Negeri Grobogan. Sinergi ini merupakan wujud nyata komitmen kedua lembaga dalam menciptakan tata pemerintahan yang transparan, tertib administrasi, dan mendukung penegakan hukum.

Bagi Kejaksaan Negeri Grobogan, hasil penilaian dari Disperindag menjadi data pendukung penting dalam pengambilan keputusan tindak lanjut barang rampasan.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Disperindag Grobogan Pradana Setyawan, S.Pt. MP.menyampaikan “Penilaian kondisi fisik barang rampasan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum dan pengelolaan aset negara. Kami hadir untuk memberikan dukungan teknis yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya sinergi bersama Kejaksaan Negeri Grobogan, kami berharap tata kelola barang rampasan negara semakin baik, transparan, dan bernilai manfaat bagi masyarakat dan pemerintahan.”

“Disperindag Grobogan akan selalu siap untuk menjalin kolaborasi dengan berbagai lembaga demi meningkatkan integritas, kepastian hukum, serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Grobogan.”

Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil penilaian dapat, Menjadi dasar legal tindak lanjut pengelolaan barang rampasan, Meminimalkan potensi penyimpangan dalam pemanfaatan aset negara, Meningkatkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik

Disperindag Grobogan menegaskan bahwa penilaian barang rampasan bukan hanya bagian administratif teknis, namun juga merupakan kontribusi langsung dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan

WhatsApp_Image_2025-12-03_at_11.19.53.jpeg